Pelatihan Untuk Meningkatkan Kapasitas SATLINMAS Desa Pagerwangi

PAGERWANGI, Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) agar sesuai tupoksi yaitu satuan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut satlinmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat. Atas dasar diatas maka Evant Andi A. Selaku Kepala Seksi Pemerintahan sekaligus menjadi koordinator Keamanan dan Ketertiban Desa Pagerwangi melaksanakan kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan ketrampilan guna meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas Desa Pagerwangi yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 11.00 WIB di Balai Desa Pagerwangi. (Sabtu, 18/11/18).

Dalam kegiatan pelatihan tersebut di isi oleh wakil dan anggota Danramil Kecamatan Balapulang dan diikuti oleh seluruh anggota Satlinmas yang berjumlah 20 orang. Sebelum materi inti para peserta pelatihan diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota Satlinmas Desa Pagerwangi mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota satlinmas, terutama pada saat penangaan bencana yang perlu fisik prima serta rasa tanggungjawab bahwa tugas ini adalah panggilan jiwa demi kemanusiaan dan bersifat sukarela.
Narasumber mengajak seluruh anggota satlinmas untuk selalu berpenampilan yang bagus baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, "karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan kita". Selain itu anggota satlinmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan bagi warga masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa untuk meningkatkan kapasitas anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Disamping itu anggota satlinmas perlu juga pelatihan tentang temu cepat lapor cepat sehingga dengan laporan bapak linmas yang cepat maka kami dari koramil maupun polsek bisa secepat mungkin menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan di masyarakat sehingga tidak terlanjur meluas, itulah yang dinamakan deteksi dini dan cegah dini. 

Sebagai anggota satlinmas harus tahu tindakan apa yang perlu dilakukan disetiap ada kejadian dan segera menginformasikan ke babinsa dan babinkamtibmas desa dukuh untuk bersama-sama bisa mengatasi dengan cepat permasalahan-permasalahan yang timbul dimasyarakat. Sehingga wilayah desa dukuh akan tercipta situasi yang kondusif, aman, tenteram untuk menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera”. 

Post a Comment

0 Comments